Layanan hukum yang diberikan oleh seorang Advokat dilindungi oleh Undang-Undang Republik Indonesia. Misalnya seperti yang tertuang dalam Pasal 15 Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat yang berbunyi:

“Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.”

Pasal 1 Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat menjelaskan bahwa Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.

Klik gambar ini untuk konsultasi hukum
Klik gambar ini untuk konsultasi hukum

Advokat berhak menemukan solusi hukum sesuai tarif yang disepakati bagi segala permasalahan hukum klien sepanjang dilakukan dengan itikad baik. Oleh karenanya transparansi menjadi satu hal yang perlu ditawarkan oleh seorang advokat kepada klien. Semua upaya hukum yang diperlukan akan disepakati oleh advokat dan klien kemudian dituangkan kedalam legal oppinion dan Surat Kuasa Khusus setelah sesi konsultasi hukum.

Konsultasi Hukum merupakan tahap dimana masyarakat yang memiliki permasalahan hukum menyampaikan kronologi/riwayat kasus hukum. Pada tahap ini biasanya seorang advokat akan memberikan jawaban ringkas berupa pandangan singkat advokat dari sudut pandang hukum.

Legal oppinion dari seorang advokat akan membantu klien memahami gambaran umum dari permasalahan hukum yang sedang dihadapinya. Advokat secara profesional akan menerangkan kendala-kendala hukum, celah-celah dan solusi hukum bagi permasalahan klien. Tentu saja setiap kasus memiliki keunikan sendiri. Sedikit saja perbedaan yang terkandung dalam kronologi atau riwayat permasalahan hukum klien akan memberikan lika-liku kerumitan tersendiri. Hal ini berdampak pada perbedaan asas-asas hukum yang digunakan, resolusi pendekatan hukum yang berbeda serta perbedaan urutan strategi upaya hukum yang akan diambil. Itulah pentingnya keterbukaan klien saat konsultasi dengan advokat. Sehingga tidak ada kejutan-kejutan saat proses penanganan perkara yang dapat merusak strategi penanganan perkara.

Surat Kuasa Khusus bagi seorang advokat adalah pintu masuk beralihnya beban penanganan hukum dari klien kepada Advokat. Dengan adanya Surat Kuasa Khusus maka Advokat bertanggung jawab untuk menyelesaikan komitmen penanganan perkara sesuai akad yang telah disepakati dengan klien.

Peran advokat sangat penting dalam memberi arah yang efektif bagi klien dalam setiap langkah hukum. Oleh karena itu idealnya masyarakat melakukan konsultasi hukum dengan advokat bukan hanya saat masyarakat telah berhadapan dengan sengketa hukum melainkan masyarakat dapat mengoptimalkan peran advokat sebelum mengambil tindakan-tindakan hukum.

 

*Penulis adalah seorang advokat/praktisi hukum berkedudukan di Palangka Raya, Kalimantan Tengah dengan wilayah kerja seluruh Indonesia sebagaimana telah disahkan dalam persetujuan bersama DPR RI dan Presiden RI.