Kuala Kapuas – Sidang pembunuhan berencana atas Lodoy Tamus (75) kembali di tunda. Kali ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas melakukan penundaan sidang sebab Jaksa Penuntut Umum belum selesai menyiapkan tuntutan.
Kariswan Pratama Jaya, S.H. pengacara keluarga korban berharap JPU merumuskan tuntutan secara maksimal sehingga tidak keliru dalam mempertimbangkan hal-hal yg memberatkan Terdakwa yang berakibat tuntutan pidana penjara tidak maksimal. Dirinya juga berharap tuntutan yang nantinya disampaikan oleh JPU dalam persidangan berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada.
“Kalau dari kami, sebenarnya tidak terlalu jadi masalah jika ada penundaan satu kali, yang pasti harapan nya nanti ketika sudah ada surat tuntutan itu, dapat menjawab rasa keadilan dari keluarga korban,” katanya.
Kariswan mengungkapkan harapan keluarga korban agar para Terdakwa dituntut pidana penjara seumur hidup. “Jadi nanti harapan nya juga jaksa tidak keliru dalam mempertimbangkan hal-hal yang meringankan maupun memberatkan bagi terdakwa, karena seperti yang kita katakan sebelumnya bahwa kita berharap para terdakwa ini mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya, ya paling tidak penjara seumur hidup lah,” terangnya.
Kariswan menambahkan bahwa pihaknya tidak segan mengambil langkah hukum maupun administratif jika pihak keluarga korban tidak puas dengan tuntutan pidana penjara yang termaktub dalam surat tuntutan. “Kami akan menempuh upaya hukum maupun administratif terhadap JPU jika anak-anak korban tidak puas dengan tuntutan durasi pidana penjara terhadap Para Terdakwa,” pungkasnya.(KIN)