Oleh: Kariswan Pratama Jaya, S.H., S.Sy
Praktisi Hukum dan Pemerhati Hukum Tata Negara

 

Dewasa ini banyak narasi-narasi yang terkesan menyudutkan Bawaslu. Beberapa pihak mengklaim jika Bawaslu merupakan benteng pelanggaran-pelanggaran pemilu. Plot ini dimulai sejak Bawaslu diketahui tidak memproses laporan-laporan atas dugaan pelanggaran Pemilu dalam proses pendaftaran salah satu bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka. Pelanggaran Pemilu yang diidentifikasi dari peristiwa pendaftaran Gibran pada saat KPU belum merevisi PerKPU nomor 19 tahun 2023 dalam menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023. Sehingga pendaftaran Gibran pada tanggal 25 Oktober 2023 dianggap belum memiliki dasar hukum secara formil-administratif.

 

Bawaslu menanggapi laporan atas dugaan pelanggaran pemilu nomor 009/LP/PP/RI/000/XI/2023 dan nomor 010/ LP/PP/RI/000/XI /2023 setelah melakukan kajian awal terhadap laporan dan menyatakan laporan a quo memenuhi syarat formil namun tidak memenuhi syarat materiil. Oleh karena itu Bawaslu menyatakan tidak ada pelanggaran pemilu dan tidak melakukan registrasi terhadap laporan a quo.

 

Badan Pengawas Pemilihan Umum merupakan lembaga yang mendapatkan atribusi negara untuk melakukan pengawasan pelanggaran-pelanggaran dalam proses pemilihan umum. Selama menjalankan tugas pengawasan tersebut Bawaslu bertugas menerima laporan atas dugaan pelanggaran pemilu, memeriksa kemudian memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran pemilu. Kewenangan tersebut diatas memiliki landasan hukum yang mengatur dengan rinci tata laksana proses pemeriksaan dugaan pelanggaran pemilu. Bawaslu wajib memastikan KPU menyelenggarakan setiap tahapan pemilu sepenuhnya sesuai dengan PerKPU.

 

Dalam konteks peristiwa pendaftaran Gibran, Bawaslu wajib memastikan KPU menerima dan memproses pendaftaran Gibran sesuai dengan Pasal 32 dan Pasal 42 PerKPU. Penolakan Bawaslu terhadap laporan dugaan pelanggaran pemilu dalam kasus pendaftaran Gibran sebenarnya menunjukkan indikasi bahwa KPU telah menerima pendaftaran Gibran dan memproses dokumen-dokumen persyaratan Gibran sesuai aturan PerKPU nomor 19 tahun 2023 sebagaimana telah diubah pula dengan PerKPU nomor 23 tahun 2023.

 

Dalam kasus tersebut ada empat poin penting yang harus menjadi perhatian kita. Pertama, penerimaan dokumen-dokumen persyaratan. Kedua, penolakan pendaftaran. Ketiga, pengembalian dokumen-dokumen persyaratan. Keempat, verifikasi dokumen persyaratan.

 

Pertama, penerimaan dokumen persyaratan. KPU wajib menerima pendaftaran pasangan calon jika pasangan calon hadir pada masa pendaftaran bersama-sama dengan pimpinan partai politik peserta pemilu atau pimpinan partai politik peserta pemilu yang bergabung.

Kedua, penolakan pendaftaran. KPU hanya berhak menolak pendaftaran pasangan calon jika pasangan calon tersebut diusung oleh semua partai politik perserta pemilu sehingga hanya ada satu pasangan calon tunggal.

Ketiga, pengembalian dokumen persyaratan:

  1. KPU melakukan pengembalian dokumen persyaratan pencalonan yang belum lengkap dan/atau belum memenuhi persyaratan pencalonan;
  2. KPU melakukan pengembalian dokumen persyaratan calon yang belum lengkap.

Keempat, verifikasi dokumen persyaratan. KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran (keaslian/kesesuaian dengan aslinya) dokumen persyaratan.

 

Ada tidaknya pelanggaran pemilu secara materiil selama proses pendaftaran dan verifikasi di KPU diukur dari kesesuaian tindakan KPU dengan tata laksana penanganan pendaftaran dan verifikasi dokumen persyaratan. Karena yang menjadi objek pemeriksaan secara materiil adalah tindakan KPU, apakah sudah sesuai dengan aturan yang digariskan dalam PerKPU. Lantas, adakah bukti bahwa KPU menangani pendaftaran dan verifikasi dokumen persyaratan tidak sesuai dengan PerKPU? Faktanya KPU menangani pendaftaran Gibran sudah sesuai dengan bunyi aturan-aturan dalam PerKPU. Sehingga tidak ada pelanggaran administrasi dalam proses pendaftaran Gibran. Adapun pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik sudah dituntaskan oleh DKPP.

 

Pertanyaan besarnya, apakah Bawaslu memiliki kewenangan untuk bermanuver atau berimprovisasi pada saat melakukan pemeriksaan laporan atas dugaan pelanggaran pemilu?

 

Perspektif Hukum Tata Negara mengharuskan Bawaslu memeriksa pelanggaran pemilu dan memastikan KPU menjalankan putusan Bawaslu. Meskipun Bawaslu memiliki kewenangan serupa dengan badan peradilan, namun Bawaslu bukan badan yudikatif. Tim pemeriksa Bawaslu bukanlah hakim yang memiliki kewenangan untuk melakukan penemuan hukum. Tindakan Bawaslu pada saat melakukan suatu pemeriksaan tidak boleh menyimpangi ketentuan yang secara positif telah tertuang dalam peraturan perundang-undangan.

 

Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan penyusun peraturan perundang-undangan diharuskan menerapkan asas kejelasan rumusan. Sehingga apa yang tertulis secara letterlijk harus dipahami dan diterapkan apa adanya tanpa interpretasi. Karena jika suatu aturan menimbulkan multiinterpretasi justru mengindikasikan kegagalan dalam menyusun redaksi butir-butir pasal. Sebisa mungkin tidak ada penggunaan kata maupun terminologi  yang bersifat gramatikal dalam rumusan suatu peraturan perundang-undangan.

 

Dalam konteks dugaan pelanggaran administrasi pada saat pendaftaran Gibran, PerKPU memang tidak  memerintahkan agar KPU melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan syarat calon. Yang ada hanyalah ketentuan yang mengatur agar KPU melakukan pemeriksaan pemenuhan syarat pencalonan. Sehingga dalam konteks pemenuhan persyaratan calon, tentu ada kekosongan hukum akibat tidak ada pengaturan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan syarat calon. Padahal jelas terdapat pengaturan syarat calon, vide Pasal 13.

 

Namun sayangnya Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penemuan hukum saat ditemukan adanya kekosongan hukum. Dan Bawaslu tidak menerima atribusi tugas dan kewenangan seorang hakim. Saat ini kita mengetahui bahwa Bawaslu telah melakukan tugas dan kewenangannya sesuai aturan. Meski begitu kita tidak dapat memungkiri bahwa hukum itu terus berkembang mengikuti perkembangan masyarakat. Meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hukum tentu akan mendorong perkembangan hukum itu sendiri. Oleh karenanya upaya-upaya penyempurnaan hukum harus kita lakukan agar kehidupan demokrasi berperadaban yang tercermin dalam hukum dan proses demokrasi kita terus bergerak ke arah yang ideal.

 

*Penulis adalah anggota KAHMI Provinsi Kalimantan Tengah. Alumnus Universitas Muhammadiyah Malang.