Jakarta – Pemeriksaan terhadap laporan atas dugaan penambahan suara caleg partai Golkar di Daerah Pemilihan Jawa Timur 6 telah tuntas. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Rahmat Bagja telah membacakan putusan hari ini, Selasa (26/3/2024)
Bawaslu RI memberikan keputusan bersalah Hasyim Asy’ari karena melanggar tata cara dan mekanisme rekapitulasi perolehan suara tingkat nasional. Adapun sanksi yang diterima oleh Ketua KPU adalah peringatan.
“ Memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, ” kata Bagja saat membacakan putusan.
Bawaslu menyatakan bersalah HA dengan beberapa pertimbangan. Pertama, Bawaslu menilai terdapat ketidaksesuaian jumlah perolehan suara. Kedua, HA tidak menerima keberatan saksi Partai Demokrat saat rekapitulasi akhir di tingkat nasional.
Diketahui tindakan Terlapor melanggar Pasal 91 ayat 3 Peraturan KPU nomor 5 tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. (KIN)