Peran dan Layanan Hukum Advokat
Layanan hukum yang diberikan oleh seorang Advokat dilindungi oleh Undang-Undang Republik Indonesia. Misalnya seperti yang tertuang dalam Pasal 15 Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat yang berbunyi: “Advokat bebas…
Baca selengkapnya